Syarat dan Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan

 

Baru mau daftar sekarang? Tenang aja, daftar BPJS gak seribet yang kamu bayangkan Sobat BebasBayar. Sebelumnya ada baiknya kita ulas dulu BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok yaitu :

1. Golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Khusus peserta dalam kategori ini adalah mereka yang memiliki kesulitan ekonomi. Pemerintah memberikan kemudahan kepada penerima BPJS PBI dengan tidak membayar iuran bulanan.

2. Golongan Non PBI

Peserta dalam kategori ini adalah mereka yang mendaftarkan diri secara individu atau kolektif keluarga dengan dibebankan biaya premi bulanan berdasarkan kelas yang dipilih.

Yuk simak pembahasan berikut dan dapatkan kemudahan dalam mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Daftar BPJS Non PBI via online

1. Buka situs resmi BPJS Kesehatan, disini

2. Sebelum mendaftarkan diri, pihak BPJS Kesehatan akan memberikan beberapa pengarahan prosedural dan permintaan persetujuan dari calon peserta BPJS Kesehatan. Sobat BebasBayar diminta untuk memberi tanda ceklis pada kotak yang tersedia di paling bawah sebelum melanjutkan proses pendaftaran. Beberapa syarat dan ketentuan yang tertera diantaranya sebagai berikut :

a. Pengguna Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan harus memiliki usia yang cukup secara hukum untuk melaksanakan kewajiban hukum yang mengikat dari setiap kewajiban apapun yang mungkin terjadi akibat penggunaan Layanan Pendaftaran BPJS Kesehatan.

b. Mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

c. Mendaftarkan diri dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

d. Membayar iuran setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

e. Melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarga, perubahan yang dimaksud adalah perubahan fasilitas kesehatan, susunan keluarga/jumlah peserta, dan anggota keluarga tambahan.

f. Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jaawab.

g. Melaporkan kehilangan dan kerusakan identitas peserta yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

h. Menyetujui membayar iuran pertama paling cepat 14 (empat belas) hari kalender dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah menerima virtual account untuk mendapatkan hak dan manfaat jaminan kesehatan.

i. Menyetujui pengulangan proses pendaftaran apabila :

  • Belum melakukan pembayaran iuran pertama sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak virtual account diterima
  • Melakukan perubahan data setelah 14 (empat belas) hari kalender sejak virtual account diterima dan belum melakukan pembayaran iuran pertama.

j. Menyetujui melakukan pencetakan e-ID sebagai identitas peserta.

g. Melakukan perubahan susunan keluarga yang dapat dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.

3. Melakukan proses pendaftaran.

  • Isikan Nomor KK dan masukan kode captha sesuai gambar yang muncul. Klik >> inquery kartu keluarga.
  • Setelah muncul daftar anggota keluarga secara otomatis seluruh anggota keluarga akan terpilih klik tombol >> proses selanjutnya.
  • Kemudian tampil form isian yang harus dilengkapi :

– Masukkan nomor HP, NPWP, cari kelurahan dengan klik tombol >> pencarian.

– Centang kotak pernyataan bahwasanya alamat yang digunakan sesuai dengan alamat di KTP

  • Memilih Faskes Tingkat I, cari menggunakan tombol pencarian. Hal ini penting ketika pertama kali sakit kita harus membutuhkan rujukan ke Faskes yang kita pilih, bisa puskesmas dokter pribadi atau klinik.
  • Upload foto maksimal 50 kb, klik >> proses selanjutnya.
  • Lengkapi formulir data :

– Isi peserta, anggota keluargao Pilih kelas perawatano Masukkan nomor rekening bank yang dimiliki, nama pemiliko Nomor HP

– Alamat email, konfirmasi alamat email

Captha klik >> kirim email

  • Buka email kamu dan temukan email konfirmasi. Jika tidak ditemui, coba periksa kolom spam folder. Klik URL aktivasi pada email dan kamu akan mendapatkan nomor VA (virtual account).
  • Pada tahap ini proses online sudah selesai, kamu tinggal melakukan pembayaran ke bank.
  • Tombol e-ID sudah dapat didownload setelah melakukan pembayaran.
  • Cetak e-ID.

4. Proses Cetak e-ID secara mandiri dan mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang terdekat. Syarat pengambilan :

  • Mengisi formulir.
  • Membawa berkas (1 lembar fotokopi KTP dan KK, 1 lembar fotokopi KTP atau Akta Kelahiran, 1 lembar pas foto peserta ukuran 3×4,  Virtual account/e-ID yang telah dicetak.
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank/PPOB.

Daftar BPJS Kesehatan Non PBI via offline

Jika Sobat BebasBayar mengalami keterbatasan melakukan daftar BPJS via online, kalian bisa melakukannya via offline dengan mempersiapkan berkas sebagai berikut :

1. Pas foto ukuran 3×4 masing-masing 1 lembar.

2. Fotokopi KTP (diutamakan KTP elektronik),

3. Fotokopi KK (kartu keluarga).

4. Fotokopi Buku Nikah.

5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak atau surat keterangan lahir yang menjadi tanggungan.

6. Untuk WNA lampirkan (KITAS/KITAP). 

Sobat BebasBayar dapat datang ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa setiap dokumen di atas dan melakukan beberapa hal berikut ini :

1. Mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sebenar-benarnya seperti nama, alamat, jenis iuran yang dipilih dan Faskes tingkat pertama, (jika kamu mengalami kebingungan, langsung tanyakan kepada petugas yang ada).

2. Serahkan kembali formulir ke petugas untuk dilakukan proses submit ke sistem, setelah itu kamu akan mendapatkan nomor virtual account serta besaran iuran yang harus segera kamu bayar.

3. Lakukan pembayaran iuran melalui bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

4. Serahkan bukti pembayaran ke petugas untuk mencetak kartu BPJS Kesehatan.

5. Menerima Kartu BPJS dan akan aktif setelah 14 hari kerja.

 

Semoga bermanfaat ya Sobat BebasBayar 🙂

About Author

Lissa Amalia
Lisa Amalia

Lebih dari 3 tahun menjadi keluarga di BebasBayar. Menjadi penulis tetap di Blog Bebasbayar sejak gabung pertama di Bebasbayar.

Leave a Reply