Cek Aturan KRIS Pengganti BPJS Kesehatan Terbaru

Ini Dia Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS-BPJS Terbaru

Pemerintah Presiden Joko Widodo akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sistem yang sebelumnya membagi ruang rawat inap menjadi kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan perubahan sistem BPJS kesehatan.

Pemerintah berharap sistem KRIS akan diterapkan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. Dengan menerapkan sistem ini, semua peserta BPJS akan memiliki tempat rawat inap yang sebanding.

Nah berikut ini 6 aturan terbaru KRIS pengganti BPJS Kesehatan 

 

Info BPJS Kesehatan

Sekilas Tentang KRIS

KRIS, singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, adalah sistem baru yang akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Tujuan utama KRIS adalah untuk memberikan standar pelayanan yang sama dan lebih baik bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, tidak peduli kelas mereka sebelumnya.

Apa arti standar pelayanan yang sama?

  • Ruangan yang lebih nyaman: Setiap ruangan akan memiliki kapasitas maksimum, pencahayaan, dan ventilasi yang baik.
  • Fasilitas yang memadai: Setiap pasien akan memiliki kamar tidur, lemari, dan kamar mandi dalam yang sama.
  • Perawatan yang berkualitas: Setiap pasien akan menerima perawatan yang sama dengan standar medis yang berlaku.

Kriteria Area Ruang Rawat Inap

Untuk dapat menggunakan sistem KRIS untuk merawat pasien BPJS Kesehatan, rumah sakit harus memenuhi dua belas kriteria yang tercantum dalam Pasal 46A Perpres 59/2024.

  1. Komponen konstruksi yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. penyejuk udara
  3. pencahayaan di dalam ruangan
  4. ketersediaan perlengkapan tempat tidur
  5. nakas untuk setiap tempat tidur
  6. suhu ruang
  7. Ruang rawat diklasifikasikan menurut jenis kelamin (anak, dewasa, atau muda), serta jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).
  8. kepadatan kamar rawat dan kualitas tempat tidur
  9. tirat atau divisi tempat tidur
  10. kamar mandi di rumah sakit
  11. Kamar mandi memenuhi persyaratan aksesibilitas
  12. keluaran oksigen.

Untuk perpres 59 Tahun 2024 menetapkan pelaksanaan sistem KRIS secara bertahap. Pemerintah menetapkan bahwa paling lambat 30 Juni 2025, sistem ini harus diterapkan di semua rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS.

Perpres yang sama juga menyatakan bahwa iuran peserta akan dipengaruhi oleh sistem KRIS. Bahkan, batas akhir untuk penerapan sistem ini adalah 1 Juli 2025.

Berapa besar iuran peserta akan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan selama tahap awal penerapan KRIS. Menurut Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024, Menteri Kesehatan akan melakukan penilaian ruang perawatan di setiap rumah sakit.

Dewan Jaminan Sosial Nasional, BPJS Kesehatan, dan menteri yang bertanggung jawab atas urusan keuangan pemerintah akan bekerja sama untuk melakukan evaluasi.

Baca Juga : Daftar asuransi kesehatan di indonesia selain BPJS

Pada ayat 7 pasal yang sama, manfaat, tarif, dan biaya didasarkan pada hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana disebutkan pada ayat (6).

Meskipun tidak ada sistem kelas, pemerintah tetap memberikan peserta lebih banyak ruang rawat. Peserta dapat memperoleh perawatan yang lebih baik dari haknya, seperti rawat jalan eksekutif, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan menurut perpres.

Selain itu, peserta memiliki kemampuan untuk meningkatkan layanan melalui perbedaan antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar sebagai hasil dari peningkatan layanan.

Selanjutnya, Pasal 51 Perpres 59/2024, Ayat 2 juga menyebutkan pihak yang memiliki kemampuan untuk membayar kerugian tersebut. Biaya yang timbul dari peningkatan layanan dapat ditanggung oleh: a. peserta yang bersangkutan; b. pemberi kerja; dan c. asuransi kesehatan tambahan. Ini adalah perbedaan antara biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dan biaya yang timbul dari peningkatan layanan.

Baca Juga : Oh, begini cara bayar tagihan BPJS kesehatan di Alfamart

Itulah tadi informasi mengenai aturan KRIS sebagai pengganti BPJS kesehatan terbaru yang akan diterapkan mulai tahun 2025 bulan juni.Nah jika kamu ingin mendapatkan diskon saat bayar tagihan BPJS Kesehatan bulanan maka kamu wajib untuk pakai SpeedCash. Karena SpeedCash bisa kamu dapatkan di playstore maupun appstore bisa juga kamu download melalui link dibawah ini.

About Author

Kamaludin
Kamaludin

Account Executive E-wallet SpeedCash

Leave a Reply