Biaya Denda Tilang Dan Cara Bayarnya

Rincian Biaya Denda Tilang Dan Cara Bayar Online

Wah ini,kamu wajib tau besaran denda tilang yang berlaku di indonesia beserta dengan cara bayar denda tilang via online di aplikasi.Tapi sebelum membahas lebih jauh mengenai besaran biaya denda tilang dan cara bayarnya kamu harus tau dulu pengertian tilang itu apa, yuk! mari kita bahas dulu.

Tilang adalah tindakan atau proses pemberian sanksi berupa denda kepada pelanggar lalu lintas yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Proses tilang biasanya dilakukan oleh petugas kepolisian atau penegak hukum lalu lintas yang berwenang. Pelanggaran lalu lintas yang dapat mengakibatkan tilang dapat beragam, seperti melanggar batas kecepatan, melanggar rambu-rambu lalu lintas, tidak menggunakan helm, atau melakukan pelanggaran lainnya.

Baca Juga : Praktis Bayar Tilang Online Disini Aja!

Langkah Dalam Proses Tilang Yang Harus Kamu Tau:

  1. Pemberhentian Kendaraan: Petugas lalu lintas dapat menghentikan kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran. Pemberhentian ini biasanya dilakukan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  2. Pemeriksaan Identitas: Petugas akan meminta identitas pengemudi dan kendaraan untuk dicocokkan dengan data yang ada. Dalam beberapa kasus, petugas dapat memeriksa dokumen seperti SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

  3. Pemberian Tilang: Jika terbukti melakukan pelanggaran, petugas dapat memberikan surat tilang yang berisi informasi tentang pelanggaran yang dilakukan dan jumlah denda yang harus dibayarkan.

  4. Pembayaran Denda: Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan tilang biasanya diwajibkan untuk membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Denda ini dapat dibayarkan di kantor polisi atau melalui bank yang bekerja sama.

  5. Penghapusan Tilang: Ada mekanisme untuk mengajukan penghapusan tilang jika ada alasan yang sah, seperti kesalahan identitas atau keberatan terhadap sanksi yang diterapkan.

Tilang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta memberikan sanksi kepada pelanggar demi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Lalu Apa Itu Denda Tilang ?

Denda tilang adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh seseorang yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan menerima surat tilang sebagai sanksi. Denda ini merupakan bentuk sanksi finansial yang diberikan sebagai akibat dari pelanggaran tertentu sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Besarnya biaya denda tilang bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Setiap pelanggaran memiliki tarif denda yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, dan besaran denda ini dapat berbeda-beda. Beberapa contoh pelanggaran dan denda tilang yang mungkin diterapkan meliputi:

  1. Pelanggaran Kecepatan: Melanggar batas kecepatan yang ditetapkan di jalan raya.
  2. Tidak Menggunakan Helm: Berkendara sepeda motor tanpa menggunakan helm.
  3. Melanggar Marka Jalan: Melanggar aturan marka jalan atau rambu lalu lintas.
  4. Menggunakan Ponsel Selama Berkendara: Menggunakan ponsel seluler saat mengemudi.
  5. Ketidakpatuhan Terhadap Rambu Lalu Lintas: Melanggar peraturan lalu lintas yang terkait dengan rambu-rambu dan tanda-tanda lalu lintas.

Proses pembayaran denda tilang biasanya dilakukan di kantor polisi atau lembaga yang berwenang setelah seseorang menerima surat tilang. Dalam beberapa kasus, pembayaran denda dapat dilakukan melalui bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk.

Penting untuk diingat bahwa membayar denda tilang bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya memelihara keamanan dan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kesadaran tentang aturan-aturan yang berlaku di jalan raya.

Dan Ini Biaya Denda Tilang Yang Berlaku Di Indonesia :

  • Berkendara di bawah umur (denda maksimal Rp1 juta, Pasal 281)
  • Berboncengan lebih dari dua orang (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 292)
  • Mengemudi tidak wajar (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
    Menggunakan ponsel saat berkendara (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Menerobos lampu merah (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 2)
  • Tidak menggunakan helm SNI (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 291 ayat 1 dan 2)
  • Melawan arus (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 1)
  • Melampaui batas kecepatan (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 287 ayat 5)
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol (denda maksimal Rp750 ribu, Pasal 283)
  • Ranmor tidak sesuai dengan spek (denda maksimal Rp250 ribu, Pasa 285 ayat 1)
  • Penggunaan rotator (denda maksimal Rp250 ribu, Pasal 287 ayat 4)
    Kendaraan menggunakan TNKB palsu (denda maksimal Rp500 ribu, Pasal 280)

Cara Bayar Denda Tilang Online :

1. Download aplikasi E-tilang SpeedCash di PLAYSTORE ataupun di IOS

2. Daftar menggunakan no HP aktif dan email aktif

3. Jika sudah mendaftar, pastikan kamu menerima kode OTP yang dikirim via WA ataupun SMS

4. Isi Saldo aplikasi e-tilang SpeedCash dulu agar kamu bisa langsung membayar tagihan denda tilangmu.

5. Masukkan kode billing e-tilang yang kamu terima melalui menu e-tilang

6. Jika sudah benar, lalu akan muncul total tagihan e-tilang yang harus kamu bayarkan

7. Simpan bukti pembayaran e-tilang yang kamu dapatkan di aplikasi SpeedCash

Selain cara diatas ternyata pembayaran denda tilang online juga bisa dilakukan dengan beberapa cara alternatif lain berikut ini : 

Bayar denda tilang online dapat dilakukan melalui beberapa cara, tergantung pada aturan yang berlaku di wilayah Anda. Berikut adalah beberapa cara umum untuk membayar denda tilang secara online:

  1. Melalui Situs Web Resmi: Banyak pemerintah daerah memiliki situs web resmi yang memungkinkan Anda membayar denda tilang secara online. Cari situs web resmi pemerintah daerah Anda dan cari opsi untuk membayar denda tilang.

  2. Melalui Aplikasi Seluler: Beberapa pemerintah daerah juga memiliki aplikasi seluler yang memungkinkan Anda membayar denda tilang secara online. Unduh aplikasi seluler yang sesuai dengan pemerintah daerah Anda dan cari opsi untuk membayar denda tilang.

  3. Melalui Layanan Pembayaran Online: Beberapa layanan pembayaran online seperti SpeedCash,GoPay, OVO, atau LinkAja juga dapat digunakan untuk membayar denda tilang secara online. Cari opsi untuk membayar denda tilang melalui layanan pembayaran online yang Anda gunakan.

  4. Melalui Bank: Beberapa bank juga memiliki layanan pembayaran online yang memungkinkan Anda membayar denda tilang secara online. Cari opsi untuk membayar denda tilang melalui layanan pembayaran online bank yang Anda gunakan.

Itulah tadi informasi valid mengenai besaran biaya denda tilang yang berlaku di indonesia dan cara bayarnya via online melalui aplikasi resmi e-tilang yang sudah bekerja sama dengan SpeedCash.

Dan ternyata aplikasi SpeedCash juga tidak hanya digunakan untuk membayar denda tilang saja, tetapi bisa juga digunakan untuk : top up FF ,top up ML, transfer bank gratis dan masih banyak lagi fitur dan layanan yang bisa kamu gunakan di aplikasi SpeedCash.Jika kamu penasaran ingin menggunakan aplikasi SpeedCash kamu bisa langsung mendownload aplikasi SpeedCash via link download yang sudah kamu sediakan dibawah ini.

About Author

Kamaludin
Kamaludin

Account Executive E-wallet SpeedCash

Leave a Reply