Dompet Digital – Seperti yang kita semua ketahui bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan sudah seyogyanya menjadi hak untuk setiap pekerja, tak hanya di Indonesia namun juga di dunia internasional. Dan BPJS Ketenagakerjaan hadir di Indonesia sebagai jawaban atas hal tersebut, walau sebelumnya bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau biasa disebut Jamsostek.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan sendiri mulai beroperasi dengan namanya yang sekarang terhitung sejak 1 Januari 2014 sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua) dan mendapat tambahan program baru yakni Jaminan Pensiun -terhitung sejak 1 Juli 2015.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini bertujuan sebagai penjamin peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan serta uang santunan tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iuran program JKK ini sebesar 0,24-1,74% tergantung tingginya resiko kerja. Dan perusahaan lah yang bertanggungjawab untuk membayar iuran program ini.
Program Jaminan Kematian (JKM) bertujuan untuk memberikan santunan kematian peserta yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta program yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Iuran program ini sebesar 0,3% dari total gaji bagi peserta Penerima Upah (PU), sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp 6.800.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) bertujuan agar peserta terjamin untuk menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Iuran program JHT ini sebesar 5,7% dari total gaji yang dibagi menjadi 2% ditanggung oleh peserta (pekerja) dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan.
Sedangkan program Jaminan Pensiun bertujuan agar kelayakan hidup peserta tetap bertahan saat kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau dikarenakan mengalami cacat total tetap. Iuran program ini sebesar 3% dari total gaji yang dibagi antara peserta (pekerja) sebanyak 1% dengan perusahaan sebanyak 2%.
Pastinya setelah terdaftar mengikuti salah satu atau beberapa program dari BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kan?
Tenang, ada cara mudah kok untuk cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yakni melalui SMS atau aplikasi mobile SpeedCash.
Sebagai catatan, jika sebelumnya sobat SpeedCash belum pernah melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS, maka Anda harus mendaftarkan nomor HP Anda terlebih dahulu untuk melakukan cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via SMS.
Berikut ini adalah cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via SMS, antara lain:
- Ketik pesan dengan format DAFTAR(spasi)SALDO#[NO KTP]#[TANGGAL LAHIR dengan format HH-BB-TTTT]#[NO PESERTA BPJS KETENAGAKERJAANN]lalu kirim ke 2757
- Setelah terdaftar, karena Anda akan melakukan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, maka sobat SpeedCash cukup mengirimkan SMS dengan format SALDO(spasi)TK#[NO PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN], lalu kirim ke 2757
- Usai pesan tersebut terkirim, Anda akan menerima SMS balasan berupa informasi status kepesertaan, serta dibarengi informasi lain seperti Nilai upah dan Tanggal terakhir melakukan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan saldo BPJS ketenagakerjaan Anda.
Untungnya bagi sobat SpeedCash, cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan menggunakan aplikasi mobile SpeedCash. Dan berikut ini adalah panduan cara mudah cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan aplikasi SpeedCash, antara lain:
- Login melalui web atau aplikasi mobile SpeedCash. Jika Anda belum memiliki akun SpeedCash, daftarkan dirimu sekarang, gratis!
- Pilih menu Asuransi
- Pilih Asuransi Ketenagakerjaan pada pilihan menu “Grup Produk Asuransi”
- Kemudian pilih BPJS Ketenagakerjaan pada pilihan menu “Produk Asuransi Ketenagakerjaan”
- Selanjutnya untuk melakukan cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, masukkan Nomor KTP elektronik Anda, lalu klik tombol “Lanjutkan”
- Jika Anda sudah terdaftar, maka sobat SpeedCash dapat melihat pilihan menu dan detail program yang diikuti serta jumlah pembayaran iuran.
- Kalau sobat SpeedCash ingin sekaligus melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan juga bisa, cukup klik tombol “Bayar” setelah memeriksa detail prohram dan jumlah iuran yang perlu dibayarkan.
- Namun jika sobat SpeedCash tidak terdaftar, makan Anda harus mendaftar dengan cara melengkapi data diri sesuai dengan KTP, memilih program yang ingin diikuti setelah itu melanjutkan pendaftaran usai mendapat notifikasi SMS dan mengikuti instruksi berikutnya.
Sering lupa bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karena banyak tagihan-tagihan bulanan yang harus dibayarkan?
Tenang, dengan SpeedCash Anda juga tidak perlu khawatir lupa membayar berbagai iuran bulanan BPJS Ketenagakerjaan.
Sobat SpeedCash cukup mengaktifkan fitur Pembayaran Otomatis (di aplikasi mobile, terdapat di menu Lainnya) atau Bayar Otomatis (di aplikasi desktop), kemudia memilih kategori pembayaran, produk pembayaran serta jadwal pembayarannya.
Dengan aplikasi paling praktis dan menguntungkan, SpeedCash, Anda bisa dengan mudah melakukan berbagai pengecekan dan pembayaran tagihan bulanan Anda, mulai dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PDAM, listrik PLN pasabayar, token PLN prabayar, televisi berlangganan, pulsa hingga voucher game online!
Leave a Reply