Panduan Lengkap Cara Daftar BPJS Kesehatan Online

BebasBayar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau bisasa disebut sebagai BPJS Kesehatan adalah program pemerintah untuk memberikan layanan jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan dan kalangan masyarakat terutama yang selama ini belum ter-cover oleh asuransi kesehatan yang dimiliki oleh swasta.

Sebelumnya BPJS Kesehatan ini dikenal sebagai PT. Askes (Asuransi Kesehatan) sebagai perusahaan asuransi penyelenggara jaminan kesehatan di Indonesia.

BPJS Kesehatan adalah fasilitas layanan kesehatan yang wajib untuk diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia. Pendaftaran bisa dilakukan melalui perusahaan tempat Anda bekerja atau melakukan pendaftaran secara mandiri atau perorangan. Dua-duanya memiliki kewajiban untuk membayar iuran bulanan yang besarnya sesuai dengan kelas yang dipilih.

Nah, BPJS Kesehatan di Indonesia ini merupakan salah satu jaminan sosial kesehatan paling menyeluruh dengan premi ter-murah di dunia loh! Keren, kan!

 

Tanpa panjang lebar lagi, berikut ini adalah panduan lengkap cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online.

  1. Hal pertama yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar BPJS Kesehatan secara online yakni pastikan Anda sudah menyiapkan KTP, Kartu Keluarga serta kartu Nomor Pojok Wajib Pajak (NPWP) serta pas foto Anda. Dokumen tersebut dapat berupa berkas asli maupun fotocopy, yang terpenting teks yang ada masih dapat terbaca dengan jelas. Khusus untuk pas foto maksimal ukuran file tidak lebih dari 50 KB, jika melebihi sebaiknya file foto tersebut Anda compress atau kecilkan terlebih dahulu.
  2. Langkah kedua yang mengunjungi laman resmi BPJS Kesehatan, di https://bpjs-kesehatan.go.id/
  3. Setelah memasuki laman utama BPJS Kesehatan, pilih opsi menu Layanan» klik Pendaftaran Peserta (Pendaftaran Online).
  4. Kemudian Anda akan diarahkan menuju laman awal Pendaftaran Peserta yang berisi persetujuan syarat dan ketentuan dari layanan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.
  5. Baca dengan seksama persetujuan syarat dan ketentuan tersebut, lalu klik checklist box “Saya menerima dan menyetujui…”, barulah Anda bisa mengklik tombol Pendaftaran untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  6. Pada laman selanjutnya, Anda diminta untuk memilih jenis kepesertaan, menyetujui dengan meng-klik checlist box “Dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta anggota keluarga” dan nomor Kartu Keluarga.
    1. Pada jenis kepesertaan terdapat pilihan Pekerja Bukan Penerima Upahdan Bukan Pekerja (untuk pilihan ini masih dibagi menjadi 3 sub jenis kepesertaan: Investor; Penerima Pensiun Swasta; dan Pemberi Kerja). Pekerja Bukan Penerima Upah menurut keterangan yang tersedia yakni setiap orang yang bekerja atau berusaha sendiri atas resiko sendiri, sedangkan Bukan Pekerja adalah setiap orang yang mendaftarkan diri menjadi Peserta BPJS Kesehatan bukan sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah.
    2. Anda diharuskan untuk meng-klik checklist box “Dengan ini saya menyatakan untuk mendaftarkan diri beserta anggota keluarga” karena ini merujuk pada Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 Pasal 11 ayat (3). Jika Anda tidak meng-klik checklist box ini, makan akan muncul peringatan yang menjelaskan Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2013 Pasal 11 ayat (3) tersebut.
    3. Masukkan Nomor Kartu Keluarga Anda dan ketik kode captcha sesuai dengan gambar yang terlihat.
    4. Dari Nomor Kartu Keluarga yang Anda masukkan tersebut, akan ditampilkan data (inquiry dari Dukcapil) keluarga sesuai nomor KK tersebut. Lalu Anda wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga sesuai data keluarga tersebut.
    5. Kemudian klik tombol Proses Selanjutnya.
  7. Di laman selanjurnya ini, Anda diminta untuk mengisi formulir isi data peserta BPJS Kesehatan meliputi Identitfas Kepala Keluarga, Alamat sesuai KTP/KK, nomor HP yang aktif, nomor NPWP, Kelurahan/Desa dan Alamat tinggal.
    1. Akan muncul hasil inquiry dari Dukcapil berupa Identitas Kepala Keluarga, Alamt sesuai KTP/KK dan Alamat Surat Menyurat. Pastikan data yang ditampilkan tersebut benar.
    2. Masukkan nomor Handphone yang aktif serta nomor NPWP.
    3. Kemudian klik tombol berlogo teropong/binocular untuk memilih Kelurahan/Desa baik Alamat sesuai KTP/KK maupun Alamat Surat Menyurat.
    4. Jika alamat tinggal (Alamat Surat Menyurat) saat ini sudah sesuai dengan Alamat sesuai KTP/KK, Anda hanya perlu meng-klik checklist box “Alamat yang digunakan sama dengan alamat KTP”. Jika tidak sesuai, Anda bisa mengisi sendiri alamat tinggal (Alamat Surat Menyurat).
    5. Kemudian untuk memilih fasilitas kesehatan (FasKes) BPJS Kesehatan, Anda perlu meng-klik tombol berlogo teropong/binocular, lalu pilih FasKes pilihan Anda.
    6. Selanjutnya, unggah/upload foto Anda, dengan ukuran berkas tidak melebihi 50 KB.
    7. Klik tombol “Proses Selanjutnya
  8. Setelah itu, Anda akan dibawa ke form isian anggota keluarga. Isilah data setiap anggota keluarga yang Anda daftarkan sepertihalnya mengisi data Kepala Keluarga sebelumnya.
  9. Pilih kelas perawatan pada opsi yang tersedia.
  10. Masukkan salah satu nomor rekening yang Anda miliki dan nama pemilik rekening (sesuai dengan yang tertera pada buku tabungan rekening koran Anda).
  11. Masukkan nomor handphone.
  12. Tuliskan alamat email Anda dan tuliskan kembali di kolom konfirmasi email, setelah itu masukkan kode captcha sesuai dengan yang terlihat lalu klik tombol “Kirim email”.
  13. Silahkan membuka inbox email yang Anda gunakan untuk mendaftar, kemudian buka email konfrimasi pendaftaran peserta dari BPJS Kesehatan. Jika email belum masuk, sebaiknya ditunggu beberapa menit dahulu dan lakukan refresh page.
  14. Email konfirmasi pendaftaran peserta dari BPJS Kesehatan tersebut berisi langkah aktivasi untuk mendapatkan nomor virtual account lalu klik link “Aktivasi Pendaftaran” atau salin link aktivasi yang tersedia ke browser Anda.
  15. Setelah link diakses, link aktivasi tersebut akan membawa Anda ke laman yang berisi form “Aktivasi Pendaftaran Online” yang akan ditampilkan daftar anggota kelurga yang didaftarkan.
  16. Masukkan kode captchaseperti yang terlihat, kemudian klik tombol “Aktivasi
  17. Selanjutnya akan muncul Nomor Virtual Account (VA), Anda perlu meng-klik tombol berlogo berkas PDF untuk mendapatkan Nomor Virtual Account tersebut.
  18. Setelah Anda mendapatkan Nomor Virtual Account tersebut, lakukan pembayaran melalui ATM atau teller di pilihan Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  19. Setelah melakukan pembayaran, Anda sudah bisa mencetak file e-ID. Anda cukup membuka kembali lama “Aktivasi” sebelumnya, tombol “Cetak e-ID” akan terlihat sudah aktif lalu masukkan captchadan klik tombol “Aktivasi” kembali.
  20. Cetaklah berkas e-ID tersebut agar dapat digunakan untuk mengambil kartu (fisik) peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  21. Saat pengambilan kartu peserta BPJS Kesehatan, pastikan Anda membawa KTP dan KK atau akta kelahiran (berkas asli dan fotocopy) masing-masing satu lembar, pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak dua lembar, bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan serta e-ID yang sudah Anda cetak sebelumnya. Lengkapi juga formulir pendaftaran di kantor cabang BPJS Kesehatan tersebut.
    1. Kartu peserta BPJS Kesehatan dapat Anda ambil setelah 7 hari pasca mendaftar online.

Info selengkapnya bisa sobat BebasBayar cek atau tanyakan di fanspage Facebook BPJS Kesehatan atau Twitter @BPJSKesehatanRI.

Sebagai informasi tambahan, mungkin ada yang bertanya-tanya apa perbedaan antara BPJS Kesehatan dengan KIS. Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah kartu yang dapat menjamin kesehatan masyarakat miskin, yang mana pesertanya atau pemegang kartu ini tidak perlu membayar iuran setiap bulannya (tidak seperti BPJS Kesehatan yang mewajibkan membayar iuran bulanan) dan pertama kali dikenalkan di tahun 2014 oleh Presiden RI kala itu, Joko Widodo.

KIS sendiri memiliki istilah lain yakni BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran), yang berarti adalah KIS juga sama-sama program jaminan sosial kesehatan (BPJS Kesehatan) yang meng-gratiskan pesertanya dari kewajiban membayar iuran bulanan sebagai bentuk peran serta pemerintah dalam hal menjamin kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.

Nah setelah sobat BebasBayar menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu khawatir akan terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan lagi. Karena dengan BebasBayar, Anda juga tidak perlu khawatir lupa membayar berbagai tagihan bulanan. Anda cukup mengaktifkan fitur Pembayaran Otomatis (di aplikasi mobile, terdapat di menu Lainnya) atau Bayar Otomatis (di aplikasi desktop), kemudia memilih kategori pembayaran, produk pembayaran serta jadwal pembayarannya.

Dengan aplikasi paling praktis dan menguntungkan, BebasBayar, Anda bisa dengan mudah melakukan berbagai pengecekan dan pembayaran tagihan bulanan Anda, mulai dari BPJS Kesehatan, PDAM, listrik PLN pasabayar, token PLN prabayar, televisi berlangganan, pulsa hingga voucher game online!

About Author

Lissa Amalia
Lisa Amalia

Lebih dari 3 tahun menjadi keluarga di BebasBayar. Menjadi penulis tetap di Blog Bebasbayar sejak gabung pertama di Bebasbayar.

Leave a Reply