Syarat Perpanjangan SIM: Panduan Lengkap untuk Pemohon
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah langkah penting bagi setiap pengemudi untuk memastikan legalitas dalam berkendara. SIM yang telah kadaluarsa tidak hanya berisiko terkena sanksi hukum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan di jalan. Disini admin akan beritahu apa saja syarat perpanjangan SIM yang harus dilengkapi.
Daftar Isi
Menurut situs web resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada lima jenis SIM yang dapat digunakan. Dengan SIM A, Kamu bisa mengendarai mobil dengan total berat tidak lebih dari 3.500 kg; dengan SIM B, bisa memakai mobil berat minimal 1.000 kg lalu dengan SIM C dapat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam dan dengan SIM internasional diperbolehkan mengemudi kendaraan di luar negeri.
Syarat Perpanjangan SIM Di Satpas
Satpas adalah kepanjangan dari ( Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
Berikut dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan SIM
- Membawa SIM asli Anda untuk perpanjangan.
- Membawa KTP original.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditandatangani dan dicap oleh puskesmas atau rumah sakit.
- Membawa fotokopi tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK) atau bukti pelunasan pajak.
- Membawa biaya manajemen yang telah ditetapkan.
Setelah sampai di SATPAS, pertama yang harus diisi ialah formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang diperlukan. Setelah itu, tunggu petugas memeriksa dokumen yang Anda bawa dan mengambil foto juga sidik jari untuk membuat SIM baru. Setelah proses ini selesai, tunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM yang baru.
Baca Juga :Pengertian Pajak Daerah Dan Contohnya
Syarat Perpanjangan SIM Online
Ternyata saat ini juga masyarakat semakin dimudahkan untuk perpanjangan SIM online, berikut syarat yang harus kamu perhatikan.
- Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
- Membawa KTP asli.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
- Membawa fotokopi STNK atau bukti pelunasan pajak.
- Memiliki akses internet dan perangkat komputer atau smartphone
Cara Bayar Biaya Perpanjangan SIM
- Buka aplikasi SpeedCash
- Jika belum punya, silahkan Download di PlayStore / Appstore
- Pilih layanan Pemerintah
- Pilih Layanan MPN
- Masukkan Kode Billing yang sudah didapatkan sebelumnya
- Jika data sudah sesuai, klik Bayar Sekarang
- Jika pembayaran sukses, akan ada notifikasi di aplikasi
Leave a Reply