Kabar Baru!

Pembebasan Pajak Daerah Jatim 2023

Kabar gembira, Provinsi Jawa Timur kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan program untuk meringankan wajib pajak yang telat atau tidak membayar dengan menghapus maupun mengurangi pembayaran denda.

Adapun program pemberian insentif ini, terdiri dari beberapa macam, yakni:

✅ Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II)

✅ Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

✅ Bebas PKB progresif.

Berlaku: 14 April-14 Juli tahun 2023

Pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur. Kamu bisa bayar pajak lebih cepat dan hemat pakai SpeedCash!